Tim Penilai Koperasi Berprestasi
PEMERINTAH KABUPATEN BERAU
DINAS KOPERASI,
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Jl. Dr.
Murjani I No. 95 Telp. (0554) 21026 Tanjung Redeb – Berau Kode Pos 77311
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN BERAU
NOMOR : 518 / / DKPP –
KUMKM.1 / I / 2018
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENILAI KOPERASI
BERPRESTASI TAHUN 2018 DI KABUPATEN BERAU
Menimbang
: a. bahwa untuk memberikan motivasi kepada gerakan
koperasi dalam rangka
menjalankan
fungsi dan perannya dengan sebaik – baiknya sebagai lembaga ekonomi yang mampu
meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, perlu
diadakan penilaian kepada koperasi dalam
kurun waktu tertentu.
b. bahwa dalam rangka
penilaian terhadap
koperasi ,
perlu dibentuk tim
penilai koperasi berprestasi tahun 2018.
c. bahwa untuk melaksanakan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf
b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas
Koperasi ,
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau Tentang
Pembentukan Tim
Penilai Koperasi Berprestasi Tahun 2018 di
Kabupaten Berau.
Mengingat
: 1. Undang – Undang
Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang –
Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
3. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1998 tentang
Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan
Perkoperasian.
4. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah
Nomor
06 / Per / M.KUKM / V / 2006 tentang
Pedoman Penilaian Koperasi Berprestasi
dan Koperasi Award.
Memperhatikan
: Surat Kepala Dinas
Perindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Timur Nomor
518/28/Kop-UKM/I/2018 Tanggal 11
Januari 2018 Perihal Penilaian Koperasi
Berprestasi dan Bhakti Koperasi Tahun 2018.
MEMUTUSKAN :
KESATU
: Membentuk Tim Penilai
Koperasi Berprestasi Tahun 2018
dengan
susunan
nama sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini.
KEDUA : Tugas Tim Penilai Koperasi Berprestasi Tahun 2018 sebagai berikut :
1. Menyusun rencana kegiatan Penilaian
Koperasi Berprestasi Tahun 2018 di Kabupaten Berau.
2. Mengkoordinasikan Persiapan,
Pelaksanaan dan Evaluasi Terhadap Koperasi Yang akan Dinilai Tahun 2018.
3. Mengadministrasikan setiap kegiatan
Tim Penilai Koperasi Berprestasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Melakukan inventarisasi, seleksi
administrasi dan verifikasi lapangan dalam rangka penilaian terhadap Koperasi Berprestasi Sekabupaten Berau Tahun
2018.
5. Melaporkan hasil pelaksanaan
penilaian Koperasi Berprestasi Tahun 2018.
6. Menyampaikan hasil pelaksanaan penilaian Koperasi
Berprestasi Tahun 2018 ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
melalui Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Timur.
KETIGA : Tim Penilai Koperasi Berprestasi Tahun 2018 di
Kabupaten Berau dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Berau.
KEEMPAT : Segala Biaya yang timbul akibat
diterbitkannya Keputusan ini dibebankan
pada
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Berau.
KELIMA
: Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Tanjung Redeb
Pada tanggal : 17 Januari 2018
KEPALA DINAS,
WIYATI, SE,M.SI
Komentar
Posting Komentar